Jumat, 22 November 2024

LBH Surabaya Terima 4 Laporan Pelanggaran THR di Jatim

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengaku mendapatkan empat laporan pelanggaran perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.

Habibus Shalihin Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya mengatakan, 4 Laporan itu melibatkan 4 perusahaan dengan total korban sebanyak 325 orang. Lebih rinci, 4 perusahaan itu tersebar 3 berada di Surabaya dan 1 di Jember.

Modus yang digunakan adalah pemutusan hubungan kerja pada awal bulan Ramadhan. Ratusan pekerja ini terancam tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan yang bersangkutan. Padahal, Habibus mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan, para pekerja ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR.

“Tapi modusnya itu, ketika mau masuk bulan Ramadhan, itu diputus pekerjaannya, banyak modus-modus begitu. Itu yang diadukan ke kami,” ungkap Habibus pada Kamis (23/5/2019).

Ia menegaskan, karena para pekerja ini diberhentikan di awal Ramadhan dan saat ini masih dalam proses hukum, maka perusahaan masih berkewajiban membayarkan THR pada pekerja yang di PHK.

“Kami sudah melayangkan surat desakan dan somasi kepada 4 perusahaan itu per tanggal 14 Mei dengan tujuan untuk mengklarifikasi dan desakan para pengadu ini,” katanya.

Hingga saat ini (23/5/2019), belum ada respon dari keempat perusahaan yang bersangkutan. Habibus mengatakan, biasanya respon akan diterima menjelang H-7 lebaran. (bas/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs