Jumat, 22 November 2024

LBH Surabaya Catat 436 Kasus Pelanggaran HAM pada 2018

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Abdul Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya. Foto: Antara

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat setidaknya ada 436 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di wilayah Jawa Timur, dimana laporan kasus paling banyak terkait dengan isu perburuhan.

Abdul Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM yang ditangani LBH Surabaya pada 2018, mayoritas terkait dengan isu perburuhan, kekerasan terhadap perempuan, dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan.

“Angkanya tinggi karena memang banyak pelanggaran, dan pemahaman masyarakat semakin tinggi sehingga mereka melaporkan kasus tersebut,” kata Wachid, dalam diskusi Konsolidasi Jurnalis dan Akademisi untuk Advokasi Pelanggaran HAM di Jawa Timur, di Kota Malang, Selasa (29/1/2019).

Wachid menjelaskan, kasus pelanggaran HAM paling banyak terjadi di Kota Surabaya dengan 327 kasus, dan diikuti Sidoarjo sebanyak 31 kasus. Jumlah kasus pada 2018 tersebut tercatat naik jika dibandingkan dengan tahun 2017, yang tercatat sebanyak 422 kasus.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kasus pelanggaran HAM di Jawa Timur cenderung mengalami kenaikan, dimana pada 2013 tercatat ada 318 kasus, naik menjadi 335 kasus pada 2014, 388 kasus pada 2015, dan paling tinggi pada 2016 yakni mencapai 483 kasus.

“Mayoritas terkait dengan isu perburuhan, kedua terkait isu kekerasan terhadap perempuan, dan juga ada pada kelompok rentan yang terkena kriminalisasi,” ujar Wachid seperti dilansir Antara.

Menurut Wachid, hingga saat ini belum ada definisi yang jelas terkait kelompok rentan tersebut. Namun, menurut LBH Surabaya, yang termasuk dalam kelompok rentan adalah minoritas agama, minoritas seksual, masyarakat adat, perempuan, buruh, petani, nelayan, dan lainnya.

“Kelompok rentan adalah setiap individu yang mengalami hambatan atau keterbatasan akses, atau mudah terlanggar Hak Asasi Manusianya,” kata Wachid.

Berdasarkan catatan LBH Surabaya, pelanggaran yang terjadi berbasis agama dan keyakinan di Jawa Timur antara lain disebabkan penolakan kegiatan, pembubaran kegiatan, penolakan pembangunan rumah ibadah, dan penyesatan.

Sementara kekerasan terhadap perempuan terbagi pada kekerasan non fisik yang mencapai 56 persen, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 25 persen, kekerasan seksual atau pencabulan 13 persen, dan kasus trafficking sebanyak enam persen.(ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs