Jumat, 22 November 2024

Kurir Sabu Seberat 5 Kg Asal Malaysia Ditangkap di Madura

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Tersangka menunjukan barang bukti yang disembunyikan di dalam 'mixer es' saat rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Foto: Antara

Kurir sabu seberat 5 kilogram (kg), IM alias Sarintem, yang menerima barang haram asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut dan dibungkus dengan ember cat untuk mengelabui petugas, ditangkap di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Kanit 2 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Metro bersama petugas Bea dan Cukai tipe A Jakut melakukan pemeriksaan secara sinar x terhadap paket mencurigakan, dan benar paket itu berisi narkotika,” kata Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Paket itu awalnya tiba di Indonesia tepatnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (2/4/2019) lalu dengan pengirim paket berada di Malaysia dan penerima paket itu (IM), berada di Pamekasan, Jawa Timur.

“Barang yang ditemukan di paket itu satu ember cat merek ASG yang di dalamnya berisi tiga bungkus teh China berisi sabu seberat tiga kg. Ada satu ember cat juga merek Dolphine, di dalamnya berisi sua bungkus teh Cina berisi sabu seberat 2 kg untuk selanjutnya diedarkan di Pamekasan,” ucap Argo dilansir Antara.

Setelah mengetahui jika paket itu berisi sabu, polisi membiarkan kurir pengiriman paket untuk mengirimkan sabu itu ke tempat tujuannya. Hal itu dilakukan untuk memudahkan polisi menangkap tersangka.

“Kemudian barang itu dibawa Jasa Pengiriman Indonesia melalui jalur kereta api dan barang tiba di Jawa Timur pada tanggal 2 April. Barang itu diterima oleh pemilik, tersangka IM yang menerima dan menandatangani bukti pengambilan barang,” jelas Argo.

Tak butuh waktu lama, saat itu juga IM ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya beserta barang bukti sabu itu. Kepada polisi, IM mengaku disuruh mengambil paket sabu itu dari DPO bernama Saliman yang hingga kini berada di Malaysia.

IM mengaku diberikan upah sebesar Rp1 juta rupiah untuk menerima sabu dan menyimpan sabu tersebut untuk sementara waktu sembari menunggu perintah lainnya dari DPO Saliman. Polda Metro Jaya saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap Saliman.

Diketahui, polisi sebelumnya juga berhasil mengamankan sabu seberat 31.794 g yang dimasukkan ke dalam mesin es dan dikirim melalui jalur laut ke Indonesia. Jaringan penyelundupan sabu itu juga berasal dari Malaysia namun tidak satu jaringan dengan tersangka IM.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs