Barang bukti berupa 294 gram sabu dan 1.053 butir ekstasi yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto dari tangan Ahmad Fauzan warga Mojokerto senilai Rp1,2 miliar.
AKBP Suharsi Kapala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto menjelaskan, Ahmad yang merupakan kurir sabu tersebut diamanakan di area Gate KM 711 Tol Jombang-Mojokerto (JoMo) tepatnya di Gerbang tol Penompo Desa Mlirip, kecamatan Jetis Mojokerto.
“Kalau ditotal nilainya 1,2 miliar. Satu gram sabu biasanya dijual 1,5 juta dan satu butir ekstasi dijual dengan harga 500 ribu per butir,” kata Suharsi, Senin (1/4/2019) seperti dilaporkan Fuad reporter Radio Maja Mojokerto.
Menurut Suharsi, Ahmad Fauzan ini merupakan seorang kurir yang biasanya melakukan pengantaran barang haram ini ke beberapa wilayah di Jawa Timur, salah satunya Madiun.
Selain itu, lanjut dia,Fauzan juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman. “Pertama mengambil barang dari Surabaya dan kali ini mengambil barang dari Sidoarjo yang rencananya akan dikirim ke wilayah Madiun,” imbuhnya.
Dalam penangkapan ini, selain mengamankan Ahmad Fauzan, petugas juga mengamankan satu pengguna sabu bernama Dwi Atmoko asal Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. ” Satu pelaku bernama Dwi saat ini tengah dilakukan rehabilitasi, karena kemarin saat diamankan hanya sebagai pengguna,” ujarnya.
Selain barang bukti berupa sabu dan ekstasi, petugas juga menyita satu kendaraan roda empat yakni Suzuki Ertiga warna silver W 1334 YZ, satu unit handphone dan alat timbang sabu.
Sementara Ahmad Fauzan tersangka kurir Narkoba yang bekerja sebagai teknisi freelance hotel dan apartemen ini mengaku menggeluti bisnis narkoba sejak 2 tahun lalu karena tergiur penghasilan yang tinggi. “Karena pekerjaan saya freelance, saya nekat melakukan ini,” tegasnya. (fad/dwi)