Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tim kuasa hukum Tri Susanti saat konfrensi pers di Surabaya, Kamis (5/9/2019). Foto: Istimewa

Tim kuasa hukum Tri Susanti, tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Tri Susanti, di Surabaya, Kamis (5/9/2019), mengatakan tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan, karena jika merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya.

“Susi kooperatif, BB (barang bukti) diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kita selama ini mengikuti proses pemeriksaan,” ujarnya dilansir Antara.

Untuk memenuhi syarat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Angga (sapaan akrab Airlangga) menyebut telah ada jaminannya, yakni dari pihak keluarga.

“Jaminan yang kita sampaikan pihak keluarga ini adalah suami,” kata Angga.

Sementara kuasa hukum Susi lainnya, Sahid, mengatakan apabila penangguhan penahanan Mak Susi tidak dikabulkan, maka pihaknya menyiapkan praperadilan. Namun, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien.

“Kalau penangguhan tidak dikabulkan, segera bahas praperadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Sahid juga menuturkan bahwa Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kejadian di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, terlepas dari hal tersebut.

“Karena sudah selesai (Pemilu 2019) Karena yang ada di Indonesia saat ini Garuda Indonesia dan Pancasila,” ucapnya.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs