Tersangka muncikari berinisial ES akan mengajukan penangguhan penahanan setelah hampir sepekan ditahan di Polda Jatim. Perempuan berusia 37 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model.
Frangky Desima Waruwu Kuasa Hukum ES mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan hak ES sebagai tersangka. Rencananya, penangguhan penahanan akan diajukan pada Senin (14/1/2019).
“Kami akan melakukan penangguhan penahanan. Itu hak tersangka. Kami sebagai kuasa hukumnya ditunjuk untuk melakukan itu. Kemungkinan Senin besok,” ujar Frangky, Sabtu (12/1/2019).
Adapun dasar dari penangguhan penahanan ini, kata dia, adalah Pasal 506 dan 206 yang disangkakan oleh tim penyidik Subdit V Cyber Crime Subditreskrimsus Polda Jatim. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tersangka bisa mengajukan penangguhan.
Franky mengaku, pihaknya belum bisa mengajukan penangguhan penahanan secara cepat. Sebab, dia belum menerima surat penetapan tersangka atau surat penahanan dan juga berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ES.
Untuk itu, dia masih menunggu kelengkapan semua berkas dan berencana akan mengajukannya pada Senin depan.
“Kalau hari ini, kami belum bisa lakukan karena waktunya belum cukup. Terus surat penetapan tersangka, penetapan penahanan, dan surat BAP, belum kami dapatkan. Kemungkinan Senin besok,” kata dia. (ang/tin)