Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Ingin Pemeriksaan Novel Baswedan Berjalan Sesuai Prosedur

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Kuasa Hukum Novel Baswedan (dari kiri ke kanan) Arif Maulana, Usman Hamid, Yati Andriyani dan Alghiffari Aqsa saat menyampaikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Foto: Antara

Kuasa hukum ingin memastikan proses pemeriksaan terhadap Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyerangan menggunakan air keras berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

KPK pada Kamis (20/6/2019) memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang akan didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi.

“Tentu sebagai tim kuasa hukum kami akan memastikan, pertama apakah proses pemeriksaan hari ini akan berjalan sesuai prosedur yang ada,” kata Yati Andriyani, kuasa hukum Novel yang akan mendampingi penyidik KPK itu menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Selanjutnya, kata dia, kuasa hukum juga ingin memastikan apakah ada perkembangan dari proses pemeriksaan tersebut.

“Dan yang ketiga, kami akan meminta penjelasan yang terkait dugaan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Yati yang juga Koordinator Kontras itu, seperti dilansir Antara.

Arif Maulana kuasa hukum Novel lainnya mengharapkan pelaku penyerangan terhadap Novel segera terungkap.

“Artinya lebih dua tahun kasus ini juga belum terungkap dan kami harap pemeriksaan ini bukan hanya formalitas karena mau memperingati 800 hari (pasca penyerangan Novel). Kami harap betul-betul pemeriksaan ini mengungkap siapa pelaku kekerasan kepada Novel,” kata Arif yang juga Direktur LBH Jakarta itu.

Sementara itu, Usman Hamid yang juga kuasa hukum Novel mengharapkan dari pemeriksaan yang dilakukan ini ada kabar kemajuan soal pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Novel.

“Siapa sebenarnya pelaku penyerang terhadap Novel dan aktor intelektual di balik penyerangan itu. Ini bukan hanya dua tahun lebih atau 200 hari, tiga kali Idul Fitri kita belum menemukan adanya semacam kemajuan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Sebelumnya, Hendardi, anggota tim gabungan bentukan Polri untuk kasus Novel menyatakan pemeriksaan terhadap penyidik KPK untuk pendalaman.

“Kelanjutan saja dari materi yang lalu. Dia (Novel) kan sudah pernah diperiksa di Singapura oleh penyidik. Jadi (pemeriksaan hari ini) untuk pendalaman,” kata Hendardi saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. (ant/dwi/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs