Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Jasmas, Agus Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Agus Setiawan Tjong terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 saat menjalani sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/7/2019). Foto: Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan tuntutan atas Agus Setiawan Tjong terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh empat JPU yang terdiri dari Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo yang dipimpin Rochmad Ketua Majelis Hakim.

Dimaz Atmadi salah seorang JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi beberapa unsur, di antaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.

Dalam pembacaan surat tuntutan itu, dinyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 209 juta, subsider 6 bulan kurungan,” terang Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutannya.

Dalam tuntutan itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Uang pengganti tersebut, wajib dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi, dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” kata Dimaz.

Sementara itu, Rochmad Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 1 minggu kepada tim penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sebab, masa penahanan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan berakhir pada 8 Agustus mendatang.

“Karena sidangnya sering molor, sebagai konsekuensinya ya begini, mau tidak mau kita bagi waktu dan semua harus terima. Kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan,” kata Rochmad sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Sekadar diketahui, terdakwa Agus Setiawan Tjong dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong disebut bersama-sama dengan enam orang anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengkoordinir pengadaan proyek Jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Kasus Jasmas ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Kejari Tanjung Perak juga telah mengambangkan kasus ini dengan menahan dua orang anggota DPRD Surabaya yakni  Darmawan, dan Sugito. Kejaksaan terus mendalami kasus ini. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs