Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas kecelakaan tunggal Bus Kramat Djati di KM 718.600 Tol Surabaya – Mojokerto pada Rabu (27/11/2019) pukul 05.40 WIB.
Muhammad Hidayat Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur melalui edaran pers juga menyatakan bahwa seluruh penumpang Bus Kramat Djati tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.
Berdasarkan UU No 33 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017,santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahliwaris sebesar Rp50.000.000.
Sedangkan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan Biaya Perawatanmaksimal Rp20.000.000.
Selain itu Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp.1.000.000 dan ambulace dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500.000.
Petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga pihak rumah sakit untuk menjamin korban luka-luka.(iss/ipg)