Jasa Raharja menyatakan akan menjamin biaya perawatan seluruh penumpang KM. Santika Nusantara, sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017, santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Suhadi Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, mengatakan, pihaknya juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.
“Petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan juga pihak rumah sakit atau puskemas untuk menjamin korban luka-luka,” kata Suhadi.
Sebelumnya diberitakan, Kapal Motor (KM) Santika Nusantara yang membawa ratusan penumpang terbakar di perairan Masalembu, Kamis (22/8/2019) pukul 20.49 WIB. Kapal ini diketahui milik PT Jembatan Nusantara.
Hingga kini belum diketahui penyebab Kapal Motor Santika Nusantara jurusan Surabaya-Banjarmasin terbakar di sekitar Perairan Masalembo. Petugas masih fokus mengevakuasi dan mencari penumpang kapal yang hilang.
Sampai Sabtu (24/8/2019) pagi, sejumlah 296 orang telah dievakuasi. Di antara jumlah tersebut, ada 3 orang yang meninggal dunia.
Berikut rincian jumlah korban KM Santika Nusantara yang sudah dievakuasi Tim SAR gabungan, per Sabtu (24/8/2019) pukul 02.30 WIB :
– Dievakuasi KM Dharma Fery 7 = 64 orang selamat
– Dievakuasi KM Spill Citra = 23 orang selamat
– Dievakuasi ke Masalembu = 52 orang selamat dan 3 orang meninggal dunia
– Dievakuasi KM Putra Tunggal 8 ke Kalianget = 152 orang selamat
– Dievak ke Desa Pasongan = 2 orang selamat.(iss/ipg)