Komisi Nasional (Komnas) Perempuan masih mendapati kebijakan pemerintah yang membatasi hak konstitusional perempuan sepanjang 2018 dan merekomendasikan penerapan kebijakan yang sensitif gender dan tidak diskriminatif untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan.
“Kebijakan diskriminatif yang membatasi pemenuhan hak konstitusional perempuan juga masih berlangsung sepanjang tahun 2018,” kata Imam Nahe’i anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2015-2019 dalam konsultasi publik tahunan “Potret Perlindungan dan Pemenuhan HAM Perempuan di Indonesia Pasca 20 Tahun Reformasi” di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dia menyebut kebijakan pemerintah daerah di Aceh Barat yang melarang pegawai negeri sipil memberikan pelayanan publik bagi perempuan yang tidak berbusana muslim sebagai conton.
Dalam laporan tahunan yang dilansir Antara, Komnas Perempuan merekomendasikan negara meningkatkan daya respons dan penyikapan yang holistik dan komprehensif terkait situasi dan konteks kekerasan terhadap perempuan berbasis data dan fakta, termasuk situasi dan kondisi perempuan korban yang rentan diskriminasi serta relasi kuasa antara korban dan pelaku.
Peningkatan respons negara bisa dijalankan dengan menyediakan regulasi yang melindungi dan menjawab kebutuhan pemenuhan hak korban, mengesahkan rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual, mengintegrasikan prinsip hak korban dalam pembahasan RUU Hukum Pidana, menerbitkan aturan pelaksana yang mengedepankan prinsip hak korban; serta mengintegrasikan perspektif hak korban dalam sistem peradilan pidana melalui penguatan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Terpadu-Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
Komnas Perempuan menyatakan pemerintah juga perlu mentransformasi kesadaran dan komitmen aparatur negara dan aparat penegak hukum melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan yang mengintegrasikan hak asasi manusia berbasis gender. Selain itu juga menerapkan kerangka uji cermat tuntas dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Serta melakukan langkah-langkah sistematis untuk memperbaiki sistem layanan dengan menyusun program maupun penganggaran untuk perlindungan maupun pemulihan perempuan korban.
Komnas Perempuan selanjutnya merekomendasikan negara meneguhkan kembali hak asasi manusia. Termasuk hak asasi perempuan, sebagai spirit dan penopang dasar berbangsa yang selaras dengan semangat hak konstitusi dengan mengimplementasikan kebijakan yang sensitif gender dan tidak diskriminatif terhadap perempuan.
Selain itu Komnas merekomendasikan pencabutan dan perbaikan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah yang membatasi, mengontrol dan mendiskriminasi maupun mengkriminalisasi perempuan; mencegah berulangnya kasus-kasus intoleransi berkekerasan dengan menindak tegas pelakunya; serta menggelar dialog kebangsaan multipihak di semua tingkatan kepemerintahan.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan penghentian pelaziman kekerasan, pengelolaan konflik dan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu; serta mengenali dan mencegah radikalisme berkekerasan termasuk mencegah terorisme yang melibatkan atau berdampak pada perempuan.
Menurut Komnas Perempuan pemerintah semestinya merawat HAM dan demokrasi dengan merawat gerakan sosial guna memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta menjaga pilar-pilar demokrasi, serta memperluas ruang partisipasi publik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas menyatakan pemerintah harus mendukung penguatan gerakan perempuan; mengakui, melindungi dan menghargai perempuan pembela HAM; menghentikan kriminalisasi perjuangan perempuan pembela HAM; serta menghargai kinerja dan perjuangan dalam merawat dan menjaga demokrasi.
Pemerintah, menurut Komnas, juga harus membuat skema pembangunan yang menjamin daya tahan perempuan dan ruang hidupnya melalui pembangunan infrastruktur yang tidak menggusur dan memicu konflik sumberdaya alam dan konflik horisontal, khususnya pada masyarakat adat; serta memastikan akses penghidupan yang layak pada kelompok-kelompok rentan, khususnya perempuan korban kekerasan dan perempuan marginal.
Negara, menurut rekomendasi Komnas, harus memastikan adanya penguatan dukungan kerja untuk lembaga HAM, termasuk Komnas Perempuan, baik dari segi status hukum, sumber daya dan infrastruktur yang memadai, serta sistem perlindungan dan keamanan bagi kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan.(ant/tin)