Satya Widya Yudha Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengatakan, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Dia berharap Komisioner KPI mendatang bisa menatap masa depan penyiaran dengan baik, punya integritas, dan mandiri.
Legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan, uji kepatutan dan kelayakan terhadap 34 calon Anggota KPI Pusat akan selesai dalam waktu dekat, kemudian fraksi-fraksi melakukan pemungutan suara untuk memilih 9 nama.
Dalam proses seleksi, Komisi I DPR memperhatikan implementasi KPI sebagai institusi yang mandiri untuk melakukan audit terhadap industri penyiaran di Indonesia, dengan mengacu pada UU Penyiaran
“Mulai dari sisi konten, peralatan dan teknologi yang digunakan, serta bagaimana persiapan menuju analog switch off (digitalisasi), sehingga fungsi penyiaran lebih bervariasi, dan memberikan pelayanan lebih baik kepada publik,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Yang juga jadi perhatian Komisi I DPR, sambung Satya, adalah aspek cakupan. Karena, UU Penyiaran yang berlaku sekarang cuma mengatur penyiaran radio dan televisi. Sedangkan internet dan media sosial belum termasuk.
“Padahal, banyak konten-konten di media sosial yang meresahkan masyarakat, dan itu di luar jangkauan KPI,” katanya.
Maka dari itu, Komisi I DPR RI meminta Anggota KPI mendatang sudah punya persiapan menjelang penerapan program digitalisasi, dan menghadapi perkembangan teknologi.
Lebih lanjut, Satya menyebut KPI idealnya diisi orang-orang yang paham industri penyiaran, bisa melakukan evaluasi serta menindak tegas kalau ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran.
“Anggota KPI tidak harus diterima oleh seluruh lembaga penyiaran. Tapi, yang dibutuhkan adalah orang yang mengerti industri penyiaran, bisa melakukan evaluasi dan melakukan penindakan misalnya kepada lembaga penyiaran yang berkontribusi merongrong ideologi Pancasila,” tegasnya.
Sekadar informasi, program digitalisasi penyiaran merupakan salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada 34 nama calon Anggota KPI Pusat untuk masa jabatan tiga tahun ke depan, mulai akhir tahun 2018.
Komisi I DPR menugaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk panitia seleksi untuk merekrut calon Anggota KPI Pusat.
Dalam proses penelusuran rekam jejak, panitia seleksi Kominfo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemangku kepentingan bidang penyiaran, masyarakat umum, serta memantau jejak digital setiap calon di media sosial.
Dari 34 nama, ada beberapa Komisioner KPI petahana yang kembali ikut seleksi Komisioner KPI Pusat periode 2019-2022. (rid/tin/rst)