Penyanderaan para penunggak pajak tidak henti dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, Kanwil DJP Jawa Timur I melakukan penyanderaan atas seorang wanita yang juga memiliki jabatan sebagai komisaris CV di Surabaya. Wajib Pajak mempunyai utang pajak dengan nilai yang cukup besar.
Menurut Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, wajib Pajak tersebut berinisial FK, yang merupakan Penanggung Pajak CV. RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng. FK tercatat mempunyai total utang pajak sebesar Rp2,95 miliar.
FK saat ini sudah dilakukan pemeriksaan medis dan selanjutnya disandera di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang.
Tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019.
Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak.
Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.(tin/ipg)