Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2 September 2018 hingga 28 Maret 2019 telah memblokir 11.282 akun media sosial yang bermuatan prostitusi daring.
Hal itu disampaikan Fernandus Setu Kepala Biro Humas (Kominfo) saat konferensi pers terkait prostitusi anak di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (29/3/2019) dilansir Antara.
“Sebanyak 95 persen akun yang mempromosikan prostitusi ada di twitter,” kata dia.
Dia mengatakan, Kominfo sejak Januari 2018 memiliki mesin sensor internet itu akan membuat penyisiran konten negatif dengan cara crawling konten.
Mesin khusus tersebut dapat melacak setiap akun-akun yang melakukan hoaks, ujaran kebencian dan lainnya.
Setelah diblokir, Kominfo akan terus melakukan pemantauan pada pelaku pemilik akun-akun tersebut, jika melakukan hal yang sama maka Kominfo akan melaporkan ke Bareskrim unit kejahatan dunia maya untuk ditindaklanjuti.
Hingga saat ini Kominfo telah memblokir sekitar 1,1 juta situs dan akun media sosial yang memuat konten negatif di internet, 80 persennya adalah konten pornografi.
Kominfo menekankan selain pemblokiran konten, perlu adanya literasi digital untuk menghindari dampak negatif dari internet.(ant/ang/ipg)