Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengakui, dia memenuhi panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Jumat (26/4/2019).
Khofifah dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dan Kantor Kemenag Gresik melibatkan Romahurmuziy (Rommy) Mantan Ketua Umum PPP selama 1,5 jam.
“Saya pagi RUPS dulu di BPD, kemudian jam 10 kurang lima menit (09.55 WIB) sampai di Polda Jatim. Semua proses, mulai mengisi data sampai tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berjalan 1,5 jam,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi.
Usai memberikan santunan dan penghargaan kepada keluarga dan ahli waris Petugas Pemilu 2019 di Grahadi, Jumat sore, Khofifah menjelaskan, selain pertanyaan seputar kasus dugaan jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemena itu waktu 1,5 jam itu juga dia gunakan untuk mengisi biodata.
“Ada yang tertulis, biodata-biodata itu. Nama orang tua, nama mertua, kemudian sekolah di mana, pernah menjabat apa saja, kira-kira itulah. Ya, saya diminta keterangan saksi untuk Pak Rommy, Pak Haris (Haris Hasanudin Kepala Kanwil Kemenag Jatim non aktif) dan Pak Muafaq (Muh. Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Gresik),” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, kepada wartawan di Jakarta, Rommy menyebutkan nama Haris dan Muafaq adalah rekomendasi dari beberapa orang yang menurutnya sangat kompeten di Jawa Timur.
Rommy menyebutkan, beberapa orang yang merekomendasikan dua nama itu agar mendapatkan jabatan kepala baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun di Kantor Kemenag Gresik adalah KH Asep Saifuddin Chalim tokoh PPP di Jawa Timur, dan Khofifah Indar Parawansa.
Mengenai tudingan ini, Khofifah mengatakan, saat dia diperiksa pertanyaan penyidik KPK tidak sampai ke arah sana. “Tidak sampai sejauh itu,” katanya.
Sebelumnya, KPK lebih dulu memanggil KH Asep untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjadikan Rommy sebagai tersangka.
Tidak hanya Rommy, Haris Hasanudin, yang merupakan menantu Roziqi Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, dan Muafaq Wirahadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag ini.(den/iss/ipg)