Sabtu, 23 November 2024

Ketua DPW PPP Jatim Mengaku Diminta Bantu Haris dan Muafaq Dapat Jabatan di Kemenag

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sepuluh orang saksi termasuk Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim (kerudung kuning), dan Musyaffa Noer Ketua DPW PPP Jatim, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019), dalam perkara jual beli jabatan di Kemenag. Foto: Farid suarasurabaya.net

Musyaffa Noer Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, siang hari ini, Rabu (3/7/2019), menjadi saksi pada persidangan perkara korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), dengan terdakwa Haris Hasanudin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (nonaktif), dan Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik (nonaktif).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, politisi yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, Haris pernah datang ke rumahnya, sekitar Desember 2018.

Pada pertemuan itu, Haris yang menjabat Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Jatim, minta bantuan supaya keinginannya menjadi orang nomor satu di lingkungan Kemenag Jatim, disampaikan kepada Romahurmuziy alias Romi Ketua Umum PPP.

Menurut Musyaffa, Haris juga menceritakan kalau pernah punya masalah kedisiplinan dan mendapat sanksi kepegawaian, sehingga dia kesulitan naik jabatan.

Lalu, pesan dari Haris itu disampaikan Musyaffa kepada Romi, waktu ada kegiatan di daerah Jawa Timur. Tapi, Musyaffa bilang kalau pesan titipan Haris itu tidak mendapat respon Romi.

Kemudian, pada pertemuan di sebuah cafe Jalan Jemursari Surabaya, 25 Januari 2019, politisi PPP itu menyampaikan laporan kepada Haris kalau pesannya sudah disampaikan kepada Romi.

“Waktu itu Haris main ke rumah saya. Selain silaturrahim, dia minta supaya keinginannya menjabat Kakanwil Kemenag Jatim disampaikan kepada Pak Romi karena mungkin dia menganggap saya punya kedekatan dengan Ketum PPP,” ucap Musyaffa, menjawab pertanyaan Muhammad Basyir Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidangan yang sama, Musyaffa juga mengatakan pernah menerima kunjungan Muafaq Wirahadi di rumahnya, sekitar Oktober 2018.

Selain silaturrahim, tujuan kedatangan Muafaq menginformasikan kalau dia ikut seleksi menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan minta dibantu doa.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebanyak Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq Wirahadi yang persidangannya digelar bersamaan, didakwa memberikan suap Rp91 juta kepada Romi, supaya bisa mengisi pos Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs