Bambang Soesatyo Ketua DPR RI menegaskan bahwa jalan tol khusus motor itu nantinya tidak boleh dimasuki motor besar atau moge di hari-kerja kerja.
“Moge hanya boleh masuk jalur khusus motor di jalan tol pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur,” kata Bamsoet di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Kata Bamsoet, apa yang sedang diperjuangkannya ditujukan kepada rakyat pemilik 120 an juta motor yang belum mampu memiliki kendaraan roda empat atau mobil yang selama ini tidak pernah menikmati jalan bebas hambatan seperti pemilik motor lainya di Bali atau Suramadu.
Dia berharap pemerintah bisa menambah lagi jalur khusus motor selebar 2,5 meter dengan pembatas atau sparator di jalan-jalan bebas hambatan atau tol yang masih memungkinkan dengan memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan.
“Keinginan ini sudah lama diutarakan oleh club-club atau komunitas motor kecil dari seluruh Indonesia yang jumlahnya jutaan dari ribuan club atau komunitas, seperti club motor Bebek, Vespa, Lambreta dan lain-lain,” jelasnya.
Bamsoet mengatakan berdasarkam data Kepolisian saat ini pengguna motor jumlahnya hampir 120 juta. Untuk itu, harus ada keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi.
“Silahkan pemerintah mengkaji wacana ini. Kami dari DPR hanya menyuarakan aspirasi mereka. Ini hanya soal keberpihakan. Karena mereka juga warga negara Indonesia yang sama-sama membayar pajak kendaraan motornya seperti juga pemilik mobil. Sehingga mereka juga berhak untuk menikmati hasil pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, banyak keuntungan jika motor bisa di masuk jalur tol. Satu diantaranya yakni keselamatan para pengguna motor.
“Selama ini mereka harus bertarung dengan kesempitan jalan yang ada dan semrawut karena berlawanan arah. Nah, disitulah sering terjadi kecelakaan. Kalau satu arah kan bisa lebih tertib sehingga tingkat kecelakaan pasti bisa ditekan,” jelasnya.
Bamsoet juga menyebutkan dasar hukum pengguna motor boleh melintasi tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009 Pasal 38 ayat 1a.
“Kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengkaji, kalau dari segi perundangan dan aturan sudah tidak ada kendala lagi karena sudah ada contohnya di Bali melalui PP nomor 2009,”tegasnya.
Bamsoet mendesak pemerintah agar meminta para investor yang ingin membangun jalan tol di Indonesia harus menyediakan jalur khusus motor.
“Untuk para investor yang mendapat proyek pembangunan jalan tol, wajib hukumnya mulai saat ini harus menyediakan jalur khusus untuk motor. Investor dan pengelola jalan tol jangan hanya mengejar keuntungan saja melalui tarif mobil, tapi juga harus ada tarif rendah atau murah untuk rakyat Indonesia pemilik motor yang belum mampu membeli mobil,” tegas Bamsoet.(faz/dwi)