Minggu, 22 September 2024

Ketua DPR Sarankan Ada Jalur Pemisah Jika Motor Diizinkan Masuk Tol

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sejumlah pengendara sepeda motor melawan arah untuk menghindari razia polisi saat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Foto: Antara

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR RI menjelaskan, di Indonesia memang tidak semua ruas jalan tol boleh dilintasi sepeda motor. Mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol.

Menurut dia, jalan tol Mandara Bali dan Suramadu yang menyediakan jalur khusus untuk motor sejak lima tahun lalu, merupakan salah satu contoh yang baik atas keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.

“Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia,” ujar Bamsoet di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Kata dia, penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Kata Bamsoet, dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol, tetapi ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” kata Bamsoet mengutip bunyi PP no 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

Di Suramadu, bahkan sejak sepuluh tahun lalu sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sama seperti jalan tol Mandara Bali. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hasilnya tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam karena dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim.

Sekadar diketahui, Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, “Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.”

“Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih.” kata dia.

“Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih,” pungkas Bamsoet.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 22 September 2024
28o
Kurs