Sepasang sandal baru yang dipakai MUR dan AD memicu kecurigaan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNBP) Jawa Timur saat menggeledah mobil Suzuki Ertiga W 1112 BT yang dikendarai YUTO, di Jalan Raya By Pass Juanda, Sidoarjo, Sabtu (23/3/2019) lalu.
Benar saja, petang itu sekitar pukul 18.45 WIB, petugas yang membongkar dua pasang sandal itu menemukan empat kantong plastik berisi serbuk putih. Mereka menguji serbuk putih itu dengan alat yang memastikan barang itu adalah sabu-sabu dengan berat total 980 gram.
MUR dan AD, warga Desa Kambam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Petang itu, keduanya baru tiba di Bandara Juanda Surabaya. Mereka adalah orang suruhan Iwan, terduga pengedar narkoba di Aceh.
MUR dan AD, dua orang suruhan Iwan pengedar Aceh untuk mengirim 980 gram sabu-sabu kepada TROY di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo saat ditangkap BNNP Jatim, Sabtu (23/3/2019). Foto: Istimewa
Mereka datang jauh-jauh dari Aceh untuk mengantarkan 980 gram sabu-sabu itu kepada TROY, seorang narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Sementara, YUTO, warga Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, laki-laki pengemudi Ertiga itu, orang suruhan TROY yang bertugas menjemput MUR dan AD setelah lolos dari pemeriksaan petugas dan X-Ray di Bandara Juanda.
AKBP Wisnu Candra Kabid Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, Tim BNNP Jatim mengetahui informasi tentang transaksi narkoba itu dari hasil pendalaman atas informasi masyarakat: di Bandara Juanda sering terjadi transaksi narkoba antarpulau.
“Kami melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Medaeng untuk melakukan penyitaan ponsel milik TROY. Tujuannya untuk membuktikan keterlibatan ROES,” ujar Wisnu ketika dikonfirmasi Selasa (26/3/2019).
ROES adalah warga Jalan Cabean, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dia adalah orang yang dianggap otak pengedaran narkoba ini selaku penerima pesanan sabu-sabu dari TROY. ROES-lah yang memesan barang haram kepada Iwan.
Untuk melengkapi temuan dan tangkapan ini, setelah mendapat kepastian dari pihak Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, BNNP Jatim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ROES. Sehingga ada lima orang yang ditangkap dalam operasi ini.
Selain menangkap pelaku dan barang bukti sabu-sabu, BNNP Jatim juga mengamankan Suzuki Ertiga yang dipakai YUTO menjemput MUR dan AD, satu unit Toyota Terios milik ROES, serta 15 buah handphone milik para pelaku.
BNNP Jatim akan menerapkan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dan Undang-Undang 8/2010 tentang Pencucian Uang untuk menjerat keempat pelaku plus TROY yang sudah ada di Rutan Medaeng.(den/ipg)