Sabtu, 23 November 2024

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Menjamin Selesaikan Masalah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR RI, menjelaskan, kewenangan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ada di pemerintah melalui Perpres. Dan Sri Mulyani Menteri Keuangan sudah memastikan kenaikan itu.

“Sesungguhnya rencana kenaikan itu sejak 3,5 tahun lalu, tapi tidak juga naik, dan baru dinaikkan saat ini hingga 100 persen, sehingga mengejutkan,” ujar Saleh dalam forum legislasi ‘Bagaimana Solusi Perpres BPJS?’,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Hadir juga dalam forum legislasi ini Anshori Siregar Wakil Ketua Komisi IX FPKS, Angger P. Yuwono aktuaris dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2014-2019, dan Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS). 

Saleh mengatakan, jika peserta BPJS itu ada tiga yakni Mandiri, Penerima Bantun Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Jika PBPU keberatan mereka ini bisa masuk ke kelompok penerima iuram dari APBN dan APBD yang jumlahnya 96,8 juta orang. Peserta PBI ini bukan orang miskin, sebab yang miskin hanya 12 juta orang,” kata dia.

Namun, kata Saleh, pihaknya menginginkan pemerintah menjalankan Pekerjaan Rumah (PR) sebelumnya sesuai hasil BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang melibatkan 1.800 auditor, ada 27,4 juta data yang ganda, Faskesnya tidak jelas sekitar 6 juta, berbagai kecurangan BPJS sendiri, tidak membayar iuran, tidak menjadi peserta BPJS lagi, Kapitasi? Uang menumpuk di Puskesmas Rp2,5 triliun yang belum bisa ditarik oleh pemerintah, pembayaran uang lebih pada Rumah Sakit (RS) dan lain-lain.

Semua harus diselesaikan dan jika tidak, maka defisit akan makin besar. Tahun 2020 sekitar Rp 33 triliun, tahun 2021 defisit Rp 56 triliun dan seterusnya hingga ratusan triliun rupiah.

“Kalau semuanya dibebankan pada peserta BPJS tentu membebani. Untuk itu, DPR minta formulasi yang lebih baik dan mencerdaskan masyarakat dengan menggali dana misalnya dari cukai rokok dan sebagainya,” pungkas Saleh.

Sementara Anshori Siregar mengapresiasi langkah Terawan Agus Putranto Menkes yang kini terus berkeliling ke seluruh Indonesia untuk mencari peserta penerima BPJS yang benar-benar tidak mampu.

“Pemerintah akan tetap menggratiskan,” jelasnya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs