Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru. Melalui Siaran Pers bernomor 58/HM/KOMINFO/03/2019, Kemenkominfo meminta warganet tidak menyebarluaskan konten kekerasan yang terjadi di Selandia Baru dalam bentuk foto, gambar, atau video.
Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo menyatakan, masyarakat patut memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi ruang bagi tujuan aksi kekerasan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ferdinandus dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net pada Jumat (15/3/2019).
Ia menegaskan, Kemenkominfo saat ini terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Ia mendorong agar masyarakat juga berpartisipasi aktif untuk melaporkan penyebaran konten kekerasan tersebut jika melihatnya di media sosial melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. (bas/ipg)