Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang truk sumbu tiga ke atas, selama masa angkutan Lebaran 2019. Khusus di Jawa Timur, pembatasan ini dilakukan pada sepuluh ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional.
Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang pada saat arus mudik lebaran akan dilakukan tanggal 30 Mei sampai dengan 2 Juni 2019. Sedangkan untuk arus balik, pembatasan dimulai tanggal 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2019.
“Pembatasan ini untuk melancarkan kendaraan bermotor, yang kami prioritaskan adalah kendaraan pribadi. Berharap, dengan adanya pembatasan ini mudik maupun balik bisa berjalan lancar,” kata Budi, Minggu (12/5/2019).
Budi menegaskan, apabila ada angkutan barang yang masih tetap beroperasi atau melanggar ketentuan itu, pihaknya mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan.
Pembatasan operasional ini tidak berlaku atau pengecualian terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pangan pokok, maupun sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis selama angkutan lebaran.
Adapun untuk angkutan barang ekspor dan impor, masih diperbolehkan untuk beroperasi. Hanya saja, lanjut dia, harus disertai surat izin dari Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para asosiasi untuk membahas angkutan mana saja yang diperbolehkan beroperasi.
“Terhadap angkutan barang yang masih tetap melaju, boleh dilakukan tilang. Sekali lagi, boleh dilakukan penilangan oleh Kasatlantas. Terus bagaimana ekspor impor? Tidak apa-apa, tapi harus ada perizinan dari kami. Nanti akan kami bahas lebih lanjut dengan para asosiasi,” jelasnya.
Adapun sepuluh ruas jalan tol yang terkena aturan pembatasan itu yakni :
1. Solo-Ngawi
2. Ngawi-Kertosono
3. Kertosono-Mojokerto
4. Mojokerto-Surabaya
5. Surabaya-Gempol
6. Porong-Gempol
7. Gempol-Pandaan
8. Gempol-Pasuruan
9. Pasuruan-Probolinggo
10. Pandaan-Malang
Sedangkan pembatasan yang berlaku di empat ruas jalan nasional meliputi :
1. Pandaan-Malang
2. Probolinggo-Lumajang
3. Jombang-Caruban
4. Banyuwangi-Jember. (ang/tin/dwi)