Kementerian Perhubungan akan meregulasikan sistem satu arah (one way) jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran untuk mengatur pemudik yang melintas, sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Tapi kan ini pilihan, lain kali yang kita lakukan adalah ‘law enforcement’. Apa yang akan kita lakukan nanti kita pikirkan,” kata Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan usai Halalbihalal di Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Pernyataan tersebut menyusul panjangnya kemacetan hingga 18 kilometer di Tol Cikampek arah Jakarta pada arus balik Lebaran ini.
Menhub sudah menyarankan para pemudik untuk kembali ke Jakarta sebelum 9 Juni karena diprediksi puncak arus balik.
“Saya memang sudah menyarankan jangan tanggal 9 Juni. Saya menyarankan tanggal 9 Juni itu pasti bermasalah. Saya sudah bayangkan tujuh dibanding tiga,” katanya kepada Antara.
Selain itu, kepadatan arus mudik ke daerah Jawa Tengah dan Timur terpecah 60 persen, sementara arah Jakarta tetap 100 persen karena tujuannya satu.
“Satu hal yang perlu dicatat juga ya, kita pulang ke Semarang sampai itu 60 persen, kalau ke Jakarta itu semua berkumpul jadi 100 persen di satu hari yang sudah kita sampaikan di hari itu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan ke depannya skema satu arah akan diatur dalam bentuk peraturan menteri.
Budi mengatakan nantinya satu arah akan dibatasi selama dua hari saja untuk mendorong pemudik melintas pada hari tersebut.
“Sekarang one way, tapi jatuhnya dinamis. Tergantung dengan diskresi kepolisian dan juga tergantung dengan situasi. Dengan melihat seperti itu saya sudah diskusi dengan Pak Kakorlantas, bisa jadi untuk tahun depan itu nanti dibuat regulasinya, sehingga memaksa orang untuk one way untuk dua hari saja,” katanya.
Dia menjelaskan selain itu persiapan untuk satu arah secara dinamis diperlukan waktu sekitar satu hingga 1,5 jam.
“Mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan itu bisa sampai satu setengah jam. Kalau dinamis kasihan juga polisi. Kalau misalnya kita tentukan dua hari saja, itu memaksa orang untuk dua hari itu ke luar dari Jakarta atau kemudian masuk ke Jakarta saat baliknya. Setelahnya itu berlakukan biasa saja, normal saja. Tapi kalau ternyata di dua hari itu tidak banyak diminati, memang yg normal kita harus ‘improve’ lagi,” katanya.
Untuk itu, Budi mengatakan apabila sudah diatur, pengawasan harus ketat agar tidak ada yang melanggar.
“Kita evaluasi, kaji, kalau Pak Menteri setuju dengan itu ya kita buat. Tapi tahun depan kalau bisa dengan peraturan menteri terkait masalah pembatasan angkutan barang dan juga manajemen lalu lintas di tol,” katanya.(ant/iss)