Senin, 25 November 2024

Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan sistem zonasi pendidikan. Upaya ini, antara lain, dilakukan dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Sebanyak 468 pejabat pemangku layanan pendidikan di lingkungan Kemendikbud baik pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) hadir pada rapat koordinasi pembentukan Satgas Zonasi Implementasi Pendidikan di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster yaitu Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua. Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. Klaster V, koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Klaster VI, koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Klaster VII, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung. Klaster VIII, koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan. Menurutnya, kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni pendidikan karakter.

“Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Jadi, ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini,” jelas Menteri Muhadjir, saat membuka Rapat Koordinasi Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan, di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Metode ini dengan menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada masing-masing jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Muhadjir mengungkapkan kebijakan zonasi akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

“Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu awalnya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal,” kata Muhadjir.

Sementara, Didik Suhardi Sekretaris Jenderal Kemendikbud menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh Pemda.

“Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi,” jelas Didik.

Jadi, kata dia, zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

“Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta,” ujar Didik.

Catharina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, berharap agar Pemda dapat proaktif untuk bekerjasama antarlintas institusi dalam menerapkan kebijakan zonasi pendidikan. Dia menjelaskan zonasi melibatkan peranan kementerian/lembaga, guna mendukung tata kelola pendidikan.

Adapun kementerian dan lembaga yang terlibat mencakup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kementerian Agama untuk memastikan satuan pendidikan formal dan non-formal yang berada di bawah kewenangannya yang diikutkan ke dalam zonasi pendidikan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk peninjauan sistem penerimaan mahasiswa baru dan menyinkronkan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kementerian Keuangan untuk penguatan tata kelola penganggaran pendidikan termasuk transfer daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan.

“Sehingga, pemerintah daerah harus proaktif untuk bekerjasama antarlintas institusi agar dapat menentukan zonasi pendidikan. Penghitungan resource layanan pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujar Chatarina.

Menurut dia, sosialisasi harus terus menerus dilakukan kepada sekolah dan masyarakat agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai zonasi. (faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs