Zudan Arif Fakhrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (27/2/2019) mengklarifikasi isu KTP Elektronik untuk warga negara asing, yang dikaitkan dengan Pemilu 2019.
Menurut Zudan, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap, sudah berumur 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP elektronik.
Hal itu berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Tetapi, Zudan menegaskan bahwa WNA yang punya KTP Elektronik tidak punya hak suara dalam memilih calon anggota legislatif atau calon presiden dalam Pemilu.
Karena, berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, dan sudah menikah atau pernah menikah.
Sebelumnya, KTP Elektronik milik Guohui Chen Warga Negara China viral di media sosial karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, atas nama Bahar.
Terkait isu itu, Zudan menjelaskan, penyebab persoalan itu adalah kesalahan input NIK oleh KPU Cianjur. Dan, KPU Cianjur sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur agar segera dilakukan perbaikan data.
“Jadi, nanti yang bisa nyoblos (Pemilu 2019) adalah Pak Bahar, bukan Pak Chen yang Warga Negara China. Karena syarat bisa memilih adalah harus WNI, sedangkan WNA tidak punya hak pilih,” tegasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Pada kesempatan itu, Dirjen Dukcapil mengungkapkan, dari tahun 2014, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 1600 KTP Elektronik untuk warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Dia menjelaskan, ada empat Dinas Dukcapil Provinsi yang paling banyak menerbitkan KTP Elektronik untuk WNA,adalah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lebih lanjut, Zudan menyebut, ada tiga perbedaan KTP warga negara asing dengan Warga Negara Indonesia.
Pertama, data ditulis dengan Bahasa Inggris. Kemudian, kewarganegaraan ditulis sesuai kewarganegaraan yang bersangkutan, dan perbedaan yang ketiga, ada pada masa berlaku sesuai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Supaya tidak terus-terusan menjadi isu liar, Dirjen Dukcapil menginstruksikan jajarannya untuk menunda pencetakan KTP bagi warga negara asing, sampai pelaksanaan Pemilu 2019 selesai. (rid/wil/dwi)