Sabtu, 23 November 2024

Keluarga Minta Predator Anak Dirawat di RSJ

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Foto: Fuad Radio Maja Mojokerto

Keluarga Muhammad Aris (21), pemerkosa 9 anak di Mojokerto berharap Aris mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).

Sobirin (33), kakak Aris, menilai selama ini kondisi jiwa adiknya tidak normal. “Kondisi adik saya ini tidak normal. Setahu saya kalau orang yang tidak seratus persen itu ada hukumannya sendiri. Kalau dia ini normal tak mungkin melakukan hal semacam ini,” ucapnya saat didatangi Fuad, reporter Maja FM di rumahnya di Dusun Ngelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/8/2019).

Dia mencontohkan, di saat Aris sendirian, dia sering berbicara sendiri. “Yang paling sering itu dia tiduran di teras, kemudian bermain mobil-mobilan dan berimajinasi film kartun Naruto. Bersikap seperti anak kecil,” jelasnya.

Sobirin menjelaskan, Aris merupakan anak terakhir dari empat bersaudara. Sejak kecil dia memlih tidak melanjutkan sekolah. “Kelas VI SD dia sudah memilih putus sekolah karena faktor keuangan,” tuturnya.

Dari empat bersaudara, Aris bersama dua kakaknya hampir memilik sifat yang sama. “Dari empat bersaudara hanya saya (anak pertama) yang normal bisa tegas, Aris dan dua kakaknya yang nomor 3 dan dua itu hampir bersifat sama, mereka juga sedikit tidak normal,” kata dia.

Sejak ibunya meninggal dunia pada lima tahun yang lalu, kata Sobirin, adik-adiknya semakin tidak terkontrol.

“Keluarga tidak setuju atas hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada adik saya. Saat ini, kami hanya bisa berdoa yang terbaik untuk adik saya. Semoga dia tidak dikebiri melainkan bisa mendapatkan pengobatan agar cepat sembuh,” katanya.

Sebelumnya, Muh. Aris (21), predator anak di Mojokerto, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Dia terbukti telah mencabuli 9 anak perempuan bahkan memperkosanya sejak tahun 2015 lalu.

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. (fad/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs