Sabtu, 23 November 2024

Kejati Telah Menerima SPDP 6 Tersangka Amblesnya Raya Gubeng

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Foto udara kondisi ruas Jalan Gubeng, Surabaya yang ambles, Rabu (19/12/2018) pagi. Foto: MIC untuk suarasurabaya.net

Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim atas 6 tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Kejati kata, Sunarta, terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim untuk menuntaskan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami terima. Itu termasuk perkara penting yang menarik perhatian, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim,” ujarnya usai acara koordinasi dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Senin (18/2/2019).

Dari SPDP tersebut, jumlah tersangka memang tidak bertambah seperti pernyataan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim sebelumnya bahwa ada 6 tersangka dalam kasus kelalain proyek ini.

“Enam tersangka,” kata Sunarta.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Rabu (23/1/2019) sore menegaskan, 6 orang tersangka amblesnya Jl Raya Gubeng masing-masing berinisial RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH Project Manager PT Saputra Karya, LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A sebagai Site Manager PT NKE, dan A sebagai Site Manager PT Saputra Karya.

Luki mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 192 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs