Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan jaksa akan tetap mengajukan banding atas putusan tingkat pertama dalam kasus dugaan penipuan apartemen Sipoa Group.
“Kami tidak akan mencabut banding karena putusannya terlampau ringan. Aturannya memang begitu,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, menanggapi aksi unjuk rasa korban PT. Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) di Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (19/2/2019).
“Kami bingung. Mengapa korban menolak banding? Padahal dalam perkara ini kami mewakili korban. Barang bukti yang disita polisi juga akan dikembalikan ke terdakwa, bukan kepada korban. Ini tidak masuk di logika kami,” tambahnya.
Dia lantas menyatakan bahwa jaksa adalah alat negara yang melaksanakan ketentuan hukum. Bukan alat dari korban dan tidak tunduk pada kepentingan sebagian orang.
Sekadar diketahui, kasus Sipoa ini dilaporkan oleh ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa ke Polda Jatim pada 18 Desember 2017 lalu.
Ratusan konsumen ini telah membayar cicilan rumah seharga Rp185 juta, Rp190 juta sampai Rp210 juta di wilayah Tambak Oso, serta proyek perumahan Royal Mutiara Residence 3 dan Royal Afatar World di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Perumahan tersebut semestinya diserahterimakan pada 2016 lalu namun hingga kini justru dilaporkan tidak pernah dibangun. Ganti rugi yang pernah diberikan pihak Sipoa kepada korban konsumen juga dilaporkan banyak berupa cek kosong.
Pada Jumat (15/2/2019) hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa–tiga terdakwa kasus dugaan penipuan apartemen Sipoa Group. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 3 tahun.Hakim juga memutus pengembalian barang bukti yang telah disita polisi kepada ketiga terdakwa.
Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Jatim, Senin (18/2/2019) mengaku siap mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus dugaan penipuan apartemen Sipoa Group. Dia mengatakan, bahwa putusan banding ini sudah sesuai SOP. Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas.
Sementara, sejumlah korban yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) menolak keras upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim. Mereka berencana akan terus berunjuk rasa sampai jaksa mencabut banding. Melalui Masbuhin, kuasa hukumnya, korban Sipoa juga telah mengirimkan surat permohonan kepada H.M. Prasetyo Jaksa Agung RI.
PCS menyatakan mereka telah lama menunggu pembayaran ganti rugi dari PT. Sipoa. Mereka sudah menghabiskan waktu dan tenaganya. Saat ini mereka hanya ingin haknya kembali, sudah tidak peduli proses hukum terdakwa.(iss/ipg)