Sabtu, 23 November 2024

Kejati Jatim Resmi Menyerahkan Aset YKP ke Pemkot Surabaya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sunarta Kepala Kejati Jatim secara simbolis menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di Gedung Kejati Jatim lantai 8 Surabaya, Kamis (18/7/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, akhirnya pengelolaan aset tersebut kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.

Penyerahan aset itu ditandai dengan dibukanya segel oleh penyidik atas barang bukti Yayasan Kas Pembangunan. Sunarta Kepala Kejati Jatim secara simbolis menyerahkan aset itu kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Sehingga secara formil maupun materil aset tersebut kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Wali Kota Risma mengatakan setelah sekian tahun berjuang merebut kembali aset YKP tersebut, akhirnya di tahun 2019 ini bisa terwujud. Walaupun selama proses itu tidak mudah mengembalikan aset Pemkot Surabaya.

“Sekian tahun saya berjuang untuk ini bisa kembali, saya terima kasih yang luar biasa. Sebetulnya ini bukan untuk saya, tetapi ini adalah aset warga Kota Surabaya yang juga akan kita kembalikan kepada warga Surabaya,” kata dia saat acara serah terima aset YKP dan Deklarasi bersama Penyerahan Aset Negara di Gedung Kejati Jatim lantai 8 Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Sejak tahun 2016, Pemkot Surabaya didampingi kejaksaan terus berupaya untuk merebut kembali aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain. Diantara aset yang berhasil diselamatkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni, tahun 2016 tanah di Jalan Komering luas 9,810 meter persegi, tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi, tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.

Sedangkan tahun 2017, tanah di Jalan Indragiri 4 seluas 912 meter persegi, tanah di Jalan Upajiwa seluas 1,353 meter persegi, tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi, tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi, tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi, tanah di Jalan Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi, tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi dan tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi. Sedangkan tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.

Tahun 2019, hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak diantaranya yakni, lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi.

Sementara itu, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu diantaranya, tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi, tanah di Jalan Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi, tanah di Jalan Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.

Sehingga luas total tanah yang berhasil diselamatkan pemkot dengan sinergi bersama kejaksaan sejak tahun 2016 hingga 2019 mencapai 346.278,25 meter persegi. Tanah yang berhasil diselamatkan itu belum termasuk dengan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya.

Risma Wali Kota yang juga menjabat Presiden UCLG Aspac ini menambahkan, nilai tanah aset YKP bisa mencapai Rp 5 triliun lebih, saat ini sedang dilakukan inventarisir. Menurutnya, aset YKP bentuknya bisa bermacam-macam, namun masih banyak yang berupa lahan kosong.

“Kita lagi inventarisir, kita kan ada formatur (pengurus) sementara, nanti sambil itu kita inventarisasi data sama asetnya. Nanti sebagian aset-aset itu bisa digunakan untuk rumah susun warga tidak mampu,”jelasnya berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Sementara itu, di tempat yang sama, Sunarta Kepala Kejati Jatim menyampaikan, penyelamatan aset negara menjadi konsen bagi kejaksaan, khususnya Kejati Jatim. Banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

“Untuk itu Kejaksaan Tinggi Jatim sangat berkepentingan mengembalikan aset negara yang telah hilang, yang dikuasai pihak-pihak tertentu,” kata Sunarta.

Ia berharap melalui deklarasi bersama penyelamatan aset negara yang diinisiasi dari Kota Surabaya ini, dapat segera menyebar luas, masif dan diikuti oleh pemerintah kota atau kabupaten lain di seluruh Indonesia.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs