Sabtu, 23 November 2024

Kejari Surabaya Serahkan Uang Rampasan Korupsi Rp443 Juta ke LPDB

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan uang hasil rampasan perkara korupsi sebesar Rp 443.266.597 ke LPDB-KUMKM, Jumat (24/5/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan uang hasil rampasan perkara korupsi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Jumat (24/5/2019). Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, uang tersebut sebesar Rp 443.266.597.

Anton Delianto Kepala Kejari Surabaya mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian dari empat terpidana kasus penyalahgunaan dana LPDB. Di mana kasus ini melibatkan empat pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari, sekitar tahun 2012.

Dalam kasus ini, kata dia, mereka dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keempatnya divonis 1 tahun penjara.

“Modusnya, mereka mengajukan dana ke LPDB sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang disetujui hanya Rp1 miliar. Setelah cair, uang yang harusnya diserahkan ke 25 anggota, hanya diberikan ke 5 orang saja. Yang 20 mereka gunakan untuk keperluan pribadi. Ini bentuk penyimpangan,” kata Anton.

Anton mengungkapkan, uang ratusan juta itu tidak diserahkan ke kas negara melainkan langsung dikembalikan ke pihak LPDB selaku pemilik dana. Dengan pertimbangan, agar uang tersebut bisa segera digunakan dan dimanfaatkan kembali.

“Tujuannya adalah agar bisa digulirkan kepada koperasi-koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya. Sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro,” jelasnya.

Hal ini pun mendapat respon positif dari pihak LPDB. Brahman Setyo Direktur Utama LPDB mengungkapkan, langkah dari Kejari Surabaya ini salah satu terobosan baru. Dia pun mengklaim itu pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Dia pun menceritakan pengalamannya dengan kasus yang hampir serupa. Di mana setelah perkaranya inkrah, dana langsung dimasukkan ke kas negara. Ini menurutnya, akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Pengalaman yang lalu, di Jawa Tengah. Jadi setelah perkaranya inkrah, langsung dimasukan ke kas negara yang memakan waktu cukup lama. Tiga bulan saja belum tentu selesai dan itu kami kesulitan untuk mengurusnya. Tapi yang Kejari Surabaya ini adalah terobosan baru dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia,” ungkapnya. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs