Heru Kamarullah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya mengatakan, selama tahun 2019 Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyelamatkan Rp30 miliar lebih uang negara.
“Adapun penyelematan uang negara keseluruhan penyidikan dan eksekusi bernilai Rp30.861.776.666, terdiri dari uang tunai, uang pengganti, barang rampasan, dan eksekusi aset kembali ke negara,” ujarnya saat penyampaian kinerja Kejari akhir tahun 2019 di kantornya Jln. Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (31/12/2019).
Heru mengatakan, dalam penindakan korupsi di tahun 2019 Kejari Surabaya melakukan secara kualitatif. Tidak mengejar jumlah penyidikan tapi kualitas penyidikan. Berikutnya, berfokus recovery aset atau penyelamatan aset negara.
“Di antaranya melakukan penyidikan BRI Manukan yang sekarang bersidang di pengadilan. Dengan kerugian Rp10 miliar. Secara kualitas besar, karena potensi kembali ke negara besar juga. Kami juga menyita 5 unit rumah senilai Rp3 miliar,” kata Heru.
Selain BRI Manukan, kata Heru, juga ada aset di Wonoayu senilai Rp26 miliar dan sudah ada putusan pengadilan, kemudian diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Heru mengungkapkan, pencapaian kinerja di tahun 2019 tidak bisa dibandingkan dengan tahun 2018. Sebab, kinerjanya berbasis anggaran.
“Kita tidak bisa menkonversi tahun sebelumnya dengan tahun sekarang karena kinerja berbasis anggaran. Anggaran tahun 2018 hampir Rp 1 miliar, sedangkan tahun 2019 hanya Rp430 juta tapi bisa 6 penyidikan dan eksekusi. Tahun 2018 memang bisa mengamankan aset Rp51 miliar karena eksekusinya gabungan dari tahun- sebelumnya. Kalau tahun 2019 sekarang murni penyidikan dari awal,” katanya. (bid/iss/ipg)