Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pria berinisial RTU, seorang pejabat di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya atas kasus pemerasan tadi malam, Selasa (8/1/2019).
Penangkapan RTU ini dilakukan langsung Tim Kejagung di-back up (dibantu) Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di rumah RTU di kawasan Wiyung, Surabaya, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim ketika dihubungi wartawan di Surabaya, Rabu (9/1/2019). Demikian juga dibenarkan Teguh Dharmawan Kepala Kejari Surabaya.
“Ini wewenang Kejagung. Karena Kejagung yang melakukan penangkapan. Kami memang melakukan back-up bersama Kejati Jatim,” ujar Teguh ketika ditemui di kantornya.
Didik Farkhan Aspidsus Kejati Jatim mengatakan, RTU yang diketahui sempat menjabat sebagai Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi ini ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikan.
RTU ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Chandra Ariyanto Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) terkait lelang pengerjaan jaringan pipa PDAM.
“Benar, kami turut mem-back-up tadi malam dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejagung,” ujar Didik Rabu sore.
Perlu diketahui, RTU disangka telah memeras Direktur PT CWB agar memberikan uang sebesar Rp1 miliar disertai ancaman.
RTU mengancam, bila korban tidak memberikan uang itu maka korban tidak bisa mengikuti lelang pengadaan jaringan pipa PDAM yang akan dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran, atau Middle East Ring Road (MERR) Surabaya sisi timur.(den/dim/rst)