Tgk H Faisal Ali Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan perkawinan kontrak tidak diizinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah.
“Kawin kontrak, menurut Mazhab Syafii, tidak sah. Karena tidak sah, maka tidak diperbolehkan. Hanya dalam kalangan syiah, kawin kontrak itu sah,” kata Faisal di Banda Aceh, Ahad.
Menurut Faisal, apapun alasannya, termasuk dalih ekonomi, kawin kontrak tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, kawin kontrak itu sama saja dengan zina dan prostitusi yang dilindungi.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Jika, untuk mengubah nasib atau meningkatkan ekonomi, maka berusahalah secara halal.
“Banyak usaha yang peluang usaha halal yang bisa dilakukan. Misalnya, menggarap lahan-lahan tidur untuk pertanian. Kawin kontrak itu sama saja mencari uang tanpa bekerja keras,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Menyangkut kawin kontrak di Aceh, Faisal yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan sekarang ini tidak terdengar lagi praktik tersebut. Sebelumnya, ketika masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh setelah tsunami sering terdengar.
“Saat itu, ada beberapa orang Aceh yang tidak paham melakukan kawin kontrak dengan pekerja rehabilitasi dan rekonstruksi setelah tsunami. Sekarang ini tidak terdengar lagi,” kata Faisal.(ant/iss)