Selly Andriyana Gantina anggota Komisi VIII DPR RI menyayangkan adanya kasus seorang guru perempuan melakukan perbuatan asusila dengan mengajak muridnya seorang siswi di wilayah Bali karena terinspirasi film porno.
Menurut Selly, seorang guru harusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi muridnya dan bukan merusak masa depan muridnya yang dianggap diluar nalar manusia.
“Saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi justru karena ajakan gurunya di sekolah. Seharusnya guru memberi teladan, bukan justru menjadi setan bagi masa depan anak. Yang lebih mencengangkan gurunya perempuan juga,” ujar Selly saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Menurut Selly, Era keterbukaan informasi saat ini cenderung mengkhawatirkan, terlebih adanya kasus terjadi di Buleleng, Bali ini mungkin hanya satu diantara berseraknya kasus kekerasan seksual pada anak.
“Jangan menunggu-nunggu lagi deh, kita harus segera sahkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dengan UU PKS tersebut kita bisa kuat melawan para predator seksual. Tidak perlu ada kasus sejenis lagi untuk kita semua menyadari pentingnya perlindungan bagi anak dari bahaya kekerasan seksual,” jelasnya.
Untuk itu, dia mendorong Polri segera memproses guru yang sudah menjadi tersangka itu dengan hukuman seberat-beratnya.
“Mengingat korban masih dibawah umur, saya kira pelaku bisa dijerat UU tentang perlindungan anak. Saya akan dorong Polri untuk tidak main-main mengusut kasus ini,” ujar Selly.
Di sisi lain, Selly meminta agar siswi menjadi korban kebiadaban gurunya itu segera mendapatkan perlindungan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Korban harus mendapatkan pendampingan dan trauma healing. Sedangkan pelaku harus dipastikan dihukum sesuai aturan yang ada. Pecat sekalian dari lingkungan Pemda setempat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, diajak ibu gurunya untuk melakukan tindakan asusila bertiga dengan pacarnya. Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) guru dan AA Putu Wartayasa (36) pacarnya, menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswinya.
“Korban dijanjiin beli baju sama pulsa. Awalnya kan diajak ke rumah gurunya untuk dibeliin baju akhirnya mau, karena yang ngajak gurunya kan nurut,” kata Iptu I Gede Sumarjaya Kasubag Humas Polres Buleleng.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (26/10/2019) pukul 14.30 Wita di kos-kosan di Jl Sahadewa, Singaraja.
Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak usai kabar itu ramai dibahas di sekolah. Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
“Peristiwa tanggal 26 Oktober, kabar di sekolah tanggal 6 Oktober. Di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya denger lapor. Saat diamankan keduanya terus mengaku nggak mempersulit,” jelas Sumarjaya.
Kepada polisi guru bahasa Indonesia honorer itu mengaku tertarik mengajak muridnya karena terinspirasi film porno.
“Termotivasi karena nonton BF (blue film),” jawab Sumarjaya.
Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014.(faz/tin/dwi)