Dalam kasus prostitusi, polisi hanya bisa menjerat mucikarinya saja. Sementara PSK yang dijajakan dan pemesan (pemakai), bisa melenggang bebas. Kecuali pada kasus prostitusi anak, pemesan bisa terkena jerat hukum.
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, karena memang sistem hukum di Indonesia hanya bisa menjerat mucikari dalam praktik prostitusi yang melibatkan PSK atau korban yang sudah dewasa.
Menurut Ruth Yeni, ada pengecualian apabila PSK yang dijajakan masih di bawah umur, maka jerat hukum bisa dikenakan pada mucikari dan pemesan atau konsumennya.
“Memang sistem hukum kita masih hanya bisa menjerat mucikarinya, kecuali pada korban anak-anak maka lain penanganannya,” katanya kepada suarasurabaya.net, Minggu (6/1/2019).
Ruth Yeni mengatakan, ada beberapa Pasal baik Undang-Undang Republik Indonesia maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan untuk menjerat tersangka kasus prostitusi.
Bila faktanya adalah prostitusi dengan PSK orang dewasa, maka penerapan jerat hukum yang bisa dikenakan pada mucikari adalah Pasal 296 KUHP (perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian). Lalu bisa juga dengan Pasal 506 KUHP (seseorang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan sebagai pencarian).
Berbeda dengan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, kata Ruth Yeni, mucikarinya bisa dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan konsumennya bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kalau kasus prostitusi anak atau di bawah umur kami bisa terapkan pasal lebih berat baik mucikarinya maupun pemakainya. Hukumannya bisa minimal 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda
paling banyak Rp5 miliar,” kata Ruth Yeni.
Sekadar diketahui, dua mucikari kasus prostitusi yang melibatkan artis yang diungkap Polda Jatim telah ditetapkan tersangka. Sementara dua artis yang dijajakan hanya berstatus saksi dan kemudian hanya wajib lapor dalam rangka pembinaan. Selain itu, pemesan atau konsumen juga bebas dari jerat hukum.
Hal ini, kata Ruth Yeni, juga berlaku pada kasus-kasus prostitusi yang melibatkan PSK dewasa lainnya. Polisi tidak bisa menjerat PSK karena memang tidak ada pasal yang pas untuk menjeratnya, kecuali PSK memang merangkap menjadi germo atau mucikari. (bid/wil)