Polda Jatim terus mendalami kasus penipuan percepatan haji beberapa waktu lalu. Usai menahan Murtaji Junaedi sebagai tersangka, pada Kamis (8/8/2019) lalu, polisi berencana akan memeriksa pegawai Kementerian Agama Provinsi Jatim sebagai saksi.
AKBP Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, munculnya pihak Kemenag dalam proses penyelidikan ini berdasarkan keterangan dari tersangka. Di mana Junaedi sempat mengaku, dalang dari kasus penipuan ini bernama Syaifullah.
Kepada Junaedi, kata dia, sosok bernama Syaifullah ini mengaku kenal dekat atau mempunyai relasi dengan Kementerian Agama. Pemanggilan pihak Kemenag Jatim ini juga untuk mendalami siapa sosok Syaifullah, yang belum jelas keberadaannya.
“Munculnya Kemenag ini dari tersangka Junaedi, bahwa yang katanya Syaifullah itu mengaku dekat dengan Kemenag. Nah, sedangkan siapa Syaifullah ini hanya tersangka yang tahu. Sebab, korban gak pernah ketemu. Syaifullah ini bisa ada dan bisa jadi gak jelas juga,” kata Festo, Senin (12/8/2019).
Terkait apakah itu alibi dari tersangka, kata dia, pihaknya akan mendalami juga. Namun saat ini, pihaknya akan fokus mengumpulkan bukti-bukti dari Kemenag. Setelah itu, dilanjutkan ke penyelidikan untuk mengungkap siapa sosok Syaifullah itu.
“Dari awal para korban tidak pernah mengetahui Syaifullah. Korban hanya berkomunikasi dan berurusan soal percepatan haji dengan Junaedi. Tersangka juga ndak ngerti Syaifullah tinggal di mana, dan kerjaannya apa. Selama ini tersangka cuma teleponan saja,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp5 juta hingga Rp35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara, Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (ang/ipg)