Jumat, 22 November 2024

Kasus Kecelakaan Mobil Patwal dengan Truk di Mojokerto Berakhir Damai

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
AKBP Sigit Dany Setyono Kapolres Mojokerto Kota. Foto: Fuad Maja FM

Kasus kecelakaan mobil Patroli Petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang ditabrak truk di simpang empat Kartini, Mojokerto, Kamis (10/1/2019), akhirnya diselesaikan dengan jalur damai. Pihak Polres Mojokerto Kota yang awalnya akan memerkarakan kasus ini ke meja hukum, akhirnya dibatalkan.

AKBP Sigit Dany Setyono Kapolres Mojokerto Kota kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (13/1/2019) mengatakan, pihaknya memastikan bahwa kecelakaan yang terjadi antara mobil patwal dan truk tidak ada indikasi kesengajaan dan murni kecelakaan biasa. Sehingga prosedur hukumnya layaknya penanganan kecelakaan pada umumnya.

“Kami sudah bersepakat kepada pengemudi dan pemilik truk untuk menyelesaikan kasus ini dengan alternatif kesepakatan damai. Pertimbangannya karena faktor kemanusiaan dimana pengemudi truk sebagai tulang punggung keluarga dan tidak ada korban jiwa,” kata AKBP Sigit Dany Setyono.

Polisi juga membatalkan rencana pencabutan SIM pengemudi truk. Ali, sang pengemudi, hanya diberlakukan tilang dan dikenakan tuntutan ganti rugi atas kerusakan mobil patwal milik negara. Selain itu ia juga diwajibkan mengikuti retraining atau pelatihan ulang selama dua hari di Polres Mojokerto Kota.

AKBP Sigit memastikan bahwa tidak ada pelanggaran SOP yang dilakukan anggotanya saat pengawal tahanan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Namun ia menegaskan, bahwa sopir truk melanggar larangan masuknya kendaraan truk di tengah kota setelah pukul 10 pagi. Selain itu, sopir truk juga dianggap tidak memberikan prioritas pengguna jalan.

“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah sangat jelas, ada kriteria pengguna jalan seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, mobil VVIP, dan yang terakhir konvoi atau iring-iringan yang mengguna sirine atau rotator yang bisa dilihat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, Polres Mojokerto Kota akan mengeluarkan MoU untuk memberlakukan retraining selama dua hari kepada para pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas. Pelatihan tersebut merupakan bentuk kerjasama polisi dengan PO maupun CV, untuk menekan resiko kecelakaan.

“Seluruh pengemudi truk/bis, kami bekerja sama dengan PO dan CV yang berkaitan dengan menyusun MoU untuk melakukan program retraining selama dua hari yang diikuti semua pengemudi yang melakukan pelanggaran. Ini karena social cost yang diakibatkan baik korban jiwa, hilangnya pekerjaan dan cacat permanen bisa terhindarkan,” ujarnya.

Disisi lain, di simpang empat Kartini tempat terjadinya kecelakaan, memang terkenal jalur yang padat namun rambu dan marka jalan sudah mulai hilang.

Sebelumnya, Agus Yuda dari Asosiasi Pengemudi Nasional (APN) menilai kecelakaan antara truk dengan mobil patroli Polres Mojokerto Kota merupakan kesalahan pihak polisi. Menurutnya, petugas melakukan pengawalan mobil tahanan tidak sesuai prosedur. Pengawalan mobil tahanan bukan termasuk prioritas yang membuat pengguna jalan lainnya harus mengalah.(tin/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs