Sabtu, 23 November 2024

Kapolda Jatim Siap Jemput Veronica Koman Kalau Pulang ke Indonesia

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jawa Timur saat ditemui di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (21/11/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Penanganan kasus provokasi dengan tersangka VK alias Veronica Koman dipastikan masih berjalan. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu iktikad baik VK agar segera pulang ke Indonesia.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menyatakan, dirinya sendiri yang akan menjemput VK apabila yang bersangkutan pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seperti diketahui, VK kini berada di Australia.

“Kalau dia (Veronica Koman, red) sudah di Jakarta, saya sendiri yang jemput,” kata Luki saat ditemui di Gedung Mahameru, Kamis (21/11/2019).

Luki mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian upaya paksa terhadap VK. Mulai dari pemanggilan, penerbitan DPO, pencabutan paspor, hingga menyelidiki rekeningnya dan menemukan aliran dana yang mencurigakan.

Namun sampai saat ini, VK belum juga memenuhi panggilan polisi. Kasus yang juga ditangani level pemerintahan, masih terus dilakukan upaya pendekatan. Agar VK segera pulang dan menaati hukum yang berlaku.

“Ini levelnya pemerintah kita dan Australia, dan ada langkah-langkah dari negara. Tetap kita akan melakukan pendekatan-pendekatan. Yg jelas kalau dia datang kesini yaa akan kita proses,” ungkapnya.

“Yang jelas kalau dia datang, kita (Polda Jatim, red) yang menangani. Sekarang untuk hubungan dan koordinasi terkait Veronica Koman ini ada di tingkat atas. Tapi apabila yang bersangkutan datang, kasusnya kita yang menangani. Karena yang paham kasusnya, penyidiknya itu di sini semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah Australia perihal VK alias Veronica Koman.

“Saya sudah katakan juga ke Pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami. Dia harus bertanggung jawab,” kata Mahfud MD, dilansir Antara.

Polda Jatim pada September lalu menetapkan VK atau Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, Veronica disangkakan dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs