Jumat, 22 November 2024

KPU akan Menjawab 53 Perkara PHPU Legislatif pada Sidang Lanjutan di MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah menyiapkan jawaban atas 53 gugatan sengketa pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang akan dibacakan pada sidang lanjutan siang hari ini, Rabu (17/7/2019), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Hasyim Asy’ari Wakil Ketua KPU mengungkapkan, 53 gugatan itu berasal dari sembilan provinsi, terdiri dari 46 gugatan partai politik, dan 4 gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan 3 gugatan perorangan.

“Sidang lanjutan hari ini agendanya masih Pembacaan Jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu. Dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ketiga, kami menghadapi 53 perkara,” ucap Hasyim, Rabu (17/7/2019), di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Komisioner KPU bidang hukum dan pengawasan itu memaparkan, sidang lanjutan hari ini terbagi dalam tiga panel.

Panel Satu, memeriksa 24 perkara terdiri dari 13 pemohon parpol, dan 2 pemohon calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, 7 pemohon partai politik, satu pemohon perorangan, dan satu calon anggota DPD RI Provinsi Papua Barat.

Panel Dua, memeriksa 14 perkara, terdiri dari 2 pemohon parpol dan satu orang perorangan partai dari Provinsi Gorontalo.

Lalu, ada lima pemohon parpol dari Kepulauan Riau, 3 pemohon parpol dan satu perorangan partai dari Provinsi Kalimantan Tengah, serta 2 pemohon parpol dari Provinsi Bali.

Sedangkan panel tiga, total akan memeriksa 15 perkara terdiri dari 4 pemohon parpol dari Sumatera Barat, dua pemohon partai dari Kalimantan Selatan, 8 pemohon parpol dan satu calon anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara.

Sekadar informasi, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai hari ini, 15 Juli sampai 30 Juli 2019. Sidang pembacaan putusan rencananya dilaksanakan dari tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs