Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno, malam hari ini, di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Prinsipnya nanti jam berapa pun (sidang) ini selesai, kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Tapi, Pramono belum bisa menjelaskan hal apa yang akan dibahas dalam rapat pleno nanti. KPU, menurutnya masih menunggu hasil sidang sengketa hasil Pilpres 2019, sebelum menentukan bahasan rapat.
“Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak, ya. Kami harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam. Nanti malam kami putuskan apa tindaklanjut dari putusan mahkamah,” tegasnya.
Di sisi lain, sambung Pramono, KPU optimistis Hakim MK akan menolak dalil-dalil yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Sejauh tadi yang sudah dibahas, cukup optimistis, tetapi kami belum tahu. Nanti pertimbangan-pertimbangan yang bagian akhir bagaimana, kami masih harus menunggu sampai akhir,” pungkasnya. (rid/rst)