Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih menunggu penetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran biaya santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
“Kami masih menunggu Kementerian Keuangan yang akan menetapkan minggu ini,” kata Arif Rahman Hakim Sekretaris Jenderal KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembayaran menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan ke KPU RI.
“Anggaran yang belum termanfaatkan kami optimalisasikan, kami usulkan direvisi untuk membayar santunan,” ujarnya lagi, seperti dilansir Antara.
KPU mengusulkan jumlah santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta.
Sedangkan santunan untuk petugas KPPS yang terluka sebesar Rp16 juta. Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta.
Sistem pembayaran santunan itu, lanjut Arief, akan dilakukan oleh KPU daerah.
“Sudah disampaikan Dirjen Anggaran akan diupayakan minggu ini sudah bisa keluar. Mudah-mudahan,” ujarnya lagi.
Merujuk data yang dihimpun KPU RI hingga Selasa (23/4/2019) sore, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 119 orang dan 548 orang sakit. Mereka tersebar di 25 provinsi. (ant/dwi/rst)