Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berencana mengusulkan penundaan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kota Surabaya berstatus tersangka dugaan korupsi.
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan, berdasarkan Pasal 33 Peraturan KPU 5/2019, kalau ada calon DPRD terpilih yang jadi tersangka dugaan korupsi, pelantikannya harus ditunda.
“KPU akan mengusulkan penundaan calon terpilih berstatus tersangka tipikor kepada Gubernur disertai dokumen lengkap,” katanya, Selasa (20/8/2019).
KPU Surabaya, kata Syamsi, akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim soal teknis pengusulan penundaan pelantikan.
Sesuai mekanisme yang ada di Peraturan KPU, anggota DPRD yang ditunda pelantikannya harus menunggu sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Selama proses menunggu itu, partai politik pengusung calon DPRD tidak bisa mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) sampai ada keputusan inkrah.
“Karena aturannya, kalau sudah inkrah baru bisa diusulkan PAW. Parpol akan menyampaikan ke kami (KPU Surabaya), kami yang memproses ke Gubernur,” katanya.
Sekadar mengingatkan, kemarin, Senin (19/8/2019) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya.
Tiga tersangka baru itu antara lain Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dini Rinjati Anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidy Anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Lingga Nuarie Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak mengatakan, peran tiga tersangka ini sama dengan tiga anggota dewan lebih dulu berstatus tersangka.
Peran mereka, kata Lingga, sebagai penampung proposal dari Agus Setiawan Tjong pelaksana sekaligus koordinator Jasmas yang sudah divonis 6 tahun penjara.
Adapun tiga Anggota DPRD Surabaya yang berstatus tersangka lebih dulu yakni Darmawan Wakil Ketua DPRD, Sugito, dan Binti Rochma.
Beberapa dari enam anggota DPRD Surabaya ini kembali terpilih sebagai Anggota DPRD dalam Pemilihan Legislatif 2019.(den/tin/rst)