Sabtu, 23 November 2024

KPU Serahkan 272 Kotak Berisi Alat Bukti ke MK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU RI beserta jajaran komisioner KPU dan kuasa hukum di MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum RI menyerahkan berkas jawaban dan 272 kotak berisi alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

“Setiap provinsi disiapkan delapan kontainer atau boks. Kalau ada 34 provinsi, dikalikan 8 maka jumlahnya 272 boks atau kontainer yang isinya dokumen alat bukti,” kata Hasyim Asy’ari Komisioner KPU RI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim juga mengatakan KPU turut menyerahkan berkas jawaban dari 34 provinsi terkait gugatan PHPU Pilpres, 11 diantaranya telah diverifikasi kepaniteraan MK.

Menurut Hasyim, alat bukti yang disampaikan ke MK antara lain menyangkut hal-hal yang menjadi dalil gugatan Pemohon dalam hal ini pihak Prabowo-Sandi.

“Kalau yang dipersoalkan soal daftar pemilih, maka segala macam runtutan data, tentang pemukhtahiran data pemilih sampai soal 17,5 juta pemilih itu disiapkan dokumennya,” ujar Hasyim, seperti dilansir Antara.

KPU juga menyampaikan jawaban serta alat bukti terkait persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Menurut dia, alat bukti yang diserahkan ke MK, mayoritas berasal dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Semua kita siapkan,” kata Hasyim.

Arief Budiman Ketua KPU RI mengatakan KPU telah menyiapkan dokumen keseluruhan untuk sidang gugatan PHPU Pilpres hingga dokumen yang sangat rinci.

Pada prinsipnya, kata Arief, KPU berharap dapat menjawab segala pertanyaan atau tanggapan yang muncul dalam persidangan. Dia mengatakan KPU akan mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dikerjakan selama Pemilu 2019.

Dalam sidang gugatan PHPU ini, KPU didampingi kuasa hukum dari lima kantor kuasa hukum.

“Salah satunya Ali Nurdin and Partners,” kata Arief.(ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs