Sabtu, 23 November 2024

KPPPA Dorong Diversi untuk Kasus Penganiayaan Anak di Pontianak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yohana Susana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Yohana Susana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi kasus penganiayaan anak yang dilakukan anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Bila ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, harus diupayakan diversi. Penyelesaian kasus harus menggunakan sistem peradilan pidana anak karena pelaku masih usia anak, katanya melalui siaran pers yang dilansir Antara, Selasa (16/4/2019).

Ia menambahkan perlakuan kasus pidana yang dilakukan anak harus dibedakan dengan pelaku orang dewasa. Karena itu, pada Senin (15/4/2019), Yohana datang ke Pontianak untuk berkoordinasi langsung tentang penanganan kasus tersebut.

Menurut dia kedatangannya ke Pontianak untuk memastikan dua hal, yaitu hak-hak anak dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan kasus tersebut ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kementerian PPPA telah mengirimkan tim ke Pontianak untuk menangani kasus tersebut. Polres Kota Pontianak telah dua kali melakukan mediasi dan mengupayakan diversi, tetapi gagal.

Bila upaya ketiga kembali gagal, saya berharap jaksa yang menangani kasus ini di peradilan nanti tetap mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, katanya.

Dalam kunjungannya ke Pontianak, Yohana sempat bertemu dengan anak korban dan tiga anak pelaku di tempat yang berbeda. Kepada anak-anak tersebut, Yohana memberikan penguatan dan menjanjikan akan mengupayakan jaminan hak-hak mereka sebagai anak.

Kepentingan terbaik anak harus diutamakan, baik anak korban maupun anak pelaku. Negara menjamin dan melindungi hak-hak anak, tambahnya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs