Indra Gunawan Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang ramah anak.
“Media massa juga memiliki kewajiban melakukan upaya pelindungan anak, salah satunya dengan mewujudkan pemberitaan yang ramah anak,” kata Indra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Indra mengatakan Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang terdiri atas 12 butir.
Menurut Indra, 12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tersebut dinilai mampu mendorong komunitas pers untuk menghasilkan berita yang positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak.
“Pemberitaan tentang anak hendaknya tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik anak serta menghindari anak dari pelabelan,” tuturnya, seperti dilansir Antara.
Indra mengatakan perangkat kebijakan berupa Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tersebut sebagai dasar untuk melindungi anak bersama-sama dan mengupayakan pemberitaan dan media yang ramah anak.
Sementara itu, Nahar Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap media tidak mengangkat pelabelan dan diskriminasi yang dapat menutup masa depan anak dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak.
“Media harus mampu menghadirkan solusi. Baik anak sebagai korban, pelaku, atau saksi; semua anak yang berhadapan dengan hukum merupakan korban,” katanya.
Nahar mengatakan dengan mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, media secara langsung ikut melindungi anak dan memastikan anak tidak memiliki masa depan yang lebih berat. (ant/dwi/ipg)