Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (10/9/2019), mengumumkan status Bambang Irianto mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Petral adalah anak perusahaan PT Pertamina, yang dibubarkan oleh Joko Widodo Presiden, pada Mei 2015, karena menjadi sarang mafia migas.
Pengumuman hasil pengusutan dugaan korupsi dalam proses perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service (PES) itu, disampaikan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK.
Kata Laode, penanganan kasus itu merupakan bentuk komitmen KPK mendukung pemerintah menciptakan sektor migas yang bersih dari korupsi.
Dalam pengusutan, KPK menyelesaikan penyelidikan yang dimulai sejak Juni 2014, dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan secara hati-hati dan cermat.
Pada tahapan itu, lanjut Laode, KPK memeriksa 53 orang saksi, mempelajari dokumen dari berbagai instansi, serta berkoordinasi dengan beberapa otoritas lintas negara.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services anak perusahaan PT. Pertamina, ke tahap penyidikan.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto),
Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013, dan Direktur Utama Petral sebelum diganti pada tahun 2015,” ujar Laode dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dalam proses penyidikan, Tim KPK sudah menggeledah empat lokasi (kediaman tersangka) pada tanggal 5-6 September 2019, dan menyita dokumen pengadaan serta data aset.
Karena dugaan penerimaan suap itu cukup signifikan, KPK, kata Laode Muhammad Syarif, akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery.
Selama menjabat Managing Director Pertamina Energy Service periode 2009-2013, dan Dirut Petral sampai 2015, Bambang Irianto diduga sudah menerima suap 2,9 juta Dollar AS (Rp40,7 miliar) atas bantuannya kepada Kernel Oil.
Bantuan itu berupa jasa mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan, penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti lelang, salah satunya Emirates National Oil Company (ENOC), perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Untuk menampung uang suap dari Kernel Oil, tersangka mendirikan SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Atas perbuatan yang disangkakan, Bambang Irianto terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/iss)