Minggu, 24 November 2024

KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kantor Imigrasi Mataram. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Kurniadie Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan Yusriansyah Fazrin Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Liliana Hidayat Direktur PT Wisata Bahagia pengelola Wyndham Sundancer Lombok, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketiga orang tersebut adalah mereka yang kemarin, Senin (27/5/2019), terjaring operasi tangkap tangan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan terbukti melakukan praktik korupsi.

Penetapan status hukum itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/5/2019) malam di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Alexander Marwata menjelaskan, penindakan hukum itu berawal dari informasi adanya penyerahan uang dari pengusaha swasta kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram, untuk mengurus suatu perkara.

Perkara yang dimaksud adalah penyalahgunaan izin tinggal dua orang warga negara asing yang bekerja di Whyndam Sundancer Lombok menggunakan visa turis biasa.

Dari penyelidikan, diketahui Liliana sempat menawarkan Rp300 juta kepada Yusriansah, sebagai biaya untuk menghentikan proses penyidikan di Kantor Imigrasi Mataram.

Tapi, tawaran itu ditolak karena jumlahnya dinilai terlalu kecil.

Lalu, terjadi negosiasi antara Liliana, Yusriansah dan Kurniadie Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, sehingga tercapai kesepakatan.

Berdasarkan kesepakatan, biaya untuk menghentikan proses hukum dua orang WNA berinisial BGW dan MK, sebanyak Rp1,2 miliar.

Uang suap itu lalu diserahkan dengan cara dibungkus kantong kresek hitam, lalu dimasukkan ke dalam tong sampah di depan ruang kerja Yusriansah.

Lalu, Yusriansah memerintahkan Bagus Wicaksono anak buahnya untuk mengambil uang dari tong sampah, dan memberikan Rp800 juta kepada Kurniadie.

Sesudah uang suap itu diterima, Kurniadie menyuruh orang untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekening pribadinya. Sedangkan Rp500 juta tunai lagi rencananya dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Atas perbuatan yang disangkakan, Kurniadie dan Yusriansah oknum penyelenggara negara penerima suap terancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan Liliana pengusaha swasta selaku penyuap, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sejumlah uang.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga orang tersangka itu harus mendekam sementara di Rumah Tahanan cabang KPK, Jakarta Selatan. (rid/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs