Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Proyek KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (13/8/2019), mengumumkan empat nama tersangka baru kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Miryam S Haryani bekas Anggota Komisi II DPR RI, Isnu Edhi Wijaya Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Husni Fahmi Pegawai BPPT (Ketua Tim Teknis Proyek KTP Elektronik), dan Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Pengumuman tersangka baru itu disampaikan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers yang digelar sore hari ini, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Saut, keempat tersangka baru tersebut punya peran masing-masing, dan mendapat keuntungan materi, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Penetapan status tersangka itu, merupakan hasil pengembangan perkara, baik dari proses pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti, dan fakta yang berkembang dalam persidangan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucap Saut Situmorang.

Dari keempat tersangka baru, Miryam Haryani tercatat sedang menjalani hukuman di Lapas Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bekas legislator Fraksi Hanura itu harus mendekam di penjara selama lima tahun karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi KTP Elektronik.

Sekadar diketahui, sebelumnya KPK sudah memroses hukum 10 orang yang mendapat keuntungan dari proyek pendataan kependudukan nasional dengan anggaran Rp5,9 triliun.

Selain Markus Nari yang menunggu persidangan, Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri serta Andi Agustinus pengusaha sudah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara plus denda sejumlah uang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung pengusaha swasta juga dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara.

Lalu, Setya Novanto bekas Ketua DPR RI yang berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Sedangkan Fredrich Yunadi pengacara dan Dokter Bimanesh Sutarjo, masuk penjara karena terbukti melakukan perintangan proses pengusutan perkara korupsi KTP Elektronik.

Kedua orang tersebut menghalangi Penyidik KPK yang akan menangkap Setya Novanto, sampai ada insiden kecelakaan mobil menabrak tiang lampu, dan skenario rawat inap di RS Medika Permata Hijau, Jakarta.

Dengan tambahan empat tersangka baru, KPK total sudah menjerat 14 orang pihak yang yang diduga dan terbukti terlibat, serta merintangi pengusutan perkara. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs