Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE, tahun pajak 2015 dan 2016.
Masing-masing adalah Darwin Maspolim Komisaris PT. WAE sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat orang tersangka penerima suap adalah Yul Dirga Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan Hadi Sutrisno Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Kemudian, Jumari Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, dan M.Naim Fahmi Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.
Penetapan status hukum itu disampaikan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/8/2019) petang, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun, dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa,” ujar Saut.
Dalam kasus ini, lanjut Saut, bukannya perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, tapi justru negara yang malah membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.
Praktik seperti itu tentu saja mencederai hak masyarakat yang sudah punya kesadaran penuh membayar pajak untuk pembangunan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim KPK menemukan indikasi Darwin Maspolim pemilik saham PT. WAE memberi suap Rp1,8 miliar untuk empat orang tim pemeriksa pajak.
Suap itu bertujuan supaya pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebanyak Rp5,03 miliar, dan tahun pajak 2016 sebanyak Rp2,7 miliar mendapat persetujuan.
Padahal, dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai yang seharusnya dibayarkan PT WAE lebih dari nominal yang disampaikan melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka,” tegas Saut Situmorang.
Sekadar informasi, PT. WAE merupakan perusahaan Penenaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Dalam penanganan perkara ini, KPK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) yang berada di bawah struktur Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.(rid/tin/ipg)