Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Tamzil Bupati Kudus. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Muhammad Tamzil Bupati Kudus dan Agus Soeranto Staf khusus Bupati Kudus sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Sedangkan Akhmad Sofyan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga orang tersangka tersebut, kemarin Jumat (25/7/2019), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim KPK, di daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers yang digelar sore hari ini mengatakan, pemberian suap dan gratifikasi itu terindikasi untuk mengatur posisi/jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti Bupati Kudus periode 2018-2023 dan stafnya menerima suap Rp250 juta.

Sejumlah uang itu diberikan supaya Akhmad Sofyan menjadi Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus definitif.

“Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati,” ujar Basaria di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (26/7/2019).

Sekadar informasi, Muhammad Tamzil diketahui sudah pernah bermasalah dengan tindak pidana korupsi.

Waktu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, dia korupsi Dana Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus, tahun anggaran 2004.

Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Lalu, Pengadilan Negeri Semarang memvonis Tamzil pidana 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesudah beberapa waktu mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang, Tamzil bebas bersyarat pada Desember 2015.

Karena merasa masih punya massa pendukung, mantan narapidana tipikor itu kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada 2018. Dan di luar dugaan, Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo menang.

Begitu resmi menjabat Bupati Kudus untuk kedua kalinya, Tamzil mengangkat Agus Soeranto yang dikenalnya waktu sama-sama menghuni penjara, sebagai staf khusus.

Atas perbuatan korupsi yang disangkakan KPK, kali ini Tamzil terancam hukuman lebih berat daripada sebelumnya. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs